Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Perbuatan Asusila, Melanggar Moral dan Sosial Dalam Hukum Adat.

Kontribusi dari Iin Carolina, 12 Maret 2019 21:36, Dibaca 6,087 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Maraknya kasus asusila yang terjaring pada wisma maupun rumah kost di Kota Palangka Raya saat ini memantik perhatian banyak pihak. Selain bentuk pengawasan dari instansi terkait dipertanyakan, maka disisi lain perlunya penerapan sanksi adat pun mengemuka, apakah bisa diterapkan atau tidak.

Berbicara perlu tidaknya sanksi adat bagi pelaku mesum ini, berdasarkan pandangan anggota DPRD Kota Palangka Raya At Prayer, bahwa sanksi adat tentu tidak begitu saja bisa diterapkan, namun bagi pelaku asusila atau zinah tersebut telah melanggar moral dan sosial dalam hukum adat masyarakat.

(Baca Juga : Komitmen PT.Taspen Terus Meningkatkan Pelayanan)

“Kalaupun penerapan sanksi adat untuk orang berzinah, maka bentuk sanksinya hanya bersifat memberi pembinaan moral dan sosial. Sedangkan untuk sanksi yang tegas tentu tetap berdasarkan undang- undang formal,” ungkapnya, Selasa (12/3/2019).

Namun demikian lanjut At Prayer, bagi pelaku asusila atau zinah sanksi yang diberikan hukum adat tersebut sudah cukup menyakitkan. Sebab pelaku akan sadar bahwa hukum sosial dan moral yang dilanggar telah dinilai masyarakat.

Intinya, kalau seseorang masih punya rasa malu, maka masih bisa hukum adat membinanya.Namun kalau tidak punya malu dan selalu berulang-ulang dilakukan lagi, maka biar hukum formal yang menetapkan,” tambahnya lagi.

AtPrayer, yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya ini melanjutkan, bahwa sejatinya masyarakat mengetahui bagaimana menjaga norma adat dalam kehidupan. Terlebih hukum adat istiadat dipegang teguh sebagai keseimbangan untuk tidak melanggar norma adat itu sendiri

"Ketika kita mendengar ada pelaku asusila di wisma barak maupun kost, tentu secara tidak langsung pemilik hunian itu juga punya rasa malu, karena lahan usahanya terjebak oleh pelanggaran norma. Nah, rasa malu ini tentu dikarenakan telah melanggar hukum dan norma adat,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Wakil Bupati Gunung Mas Hadiri Rakor Lintas Sektor Kesiapan Pilkada 2020
KABUPATEN/KOTA
Walikota Palangka Raya Hadiri Lokakarya Sumpah Pemuda
KABUPATEN/KOTA
Kasus OTT Di Lingkup Pendidikan Sebagai Peringatan
KABUPATEN/KOTA
Bupati Lepas PSR Kapuas Ikuti JWCF di Jakarta
KABUPATEN/KOTA
Retail Modern Harus Bantu Pasarkan Produk Lokal dan UMKM
KABUPATEN/KOTA
Tim PMD Sinkronisasi Pola Pemanfaatan Dana Desa
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 1.035
Minggu Ini 1.469
Bulan Ini 5.359.588
Total Kunjungan 285.270.912